[unpad.ac.id, 11/10/2017] Tenaga kependidikan Universitas Padjadjaran didorong untuk mengisi beragam jabatan fungsional tertentu. Namun, formasi jabatan fungsional di Unpad sedikit berbeda dengan formasi yang ditetapkan secara nasional. Ini didasarkan pada kebutuhan dan kapasitas tenaga kependidikan yang ada di Unpad.

Suasana sosialisasi alih fungsi jabatan fungsional umum ke jabatan fungsional bagi tenaga kependidikan PNS dan nonPNS, di Bale Sawala Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Rabu (11/10). (Foto: Tedi Yusup)*
Sekretaris Direktorat Sumber Daya Manusia Unpad Arif Firmansyah, S.Si., M.T., mengatakan, dalam pengaturan jabatan fungsional di Unpad, pihaknya merumuskan konsep pohon kebisaan (profession tree). Demikian disampaikan Arif dalam sosialisasi alih fungsi jabatan fungsional umum ke jabatan fungsional bagi tenaga kependidikan PNS dan nonPNS, di Bale Sawala Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Rabu (11/10).
Dalam konsep ini, ada tiga jalur berjenjang formasi jabatan fungsional, yaitu operating (teknisi) atau formasi yang cocok ditempati jabatan fungsional terampil; utilizing (pemanfaat) atau formasi untuk jabatan pemanfaat ahli dan analis; dan managing (pengelola), atau formasi untuk jabatan pimpinan tertinggi.
Arif mengatakan, setiap jabatan fungsional yang ada di Unpad harus memiliki jenjang karir yang jelas. Bahkan, untuk tingkat jabatan fungsional terendah sekalipun. Upaya ini untuk mendorong tenaga kependidikan memiliki motivasi dan cita-cita yang harus dicapai.
Mengimplementasi konsep pohon, selain memiliki tingkatan karir yang jelas, jabatan fungsional di Unpad juga bersifat cangkokan. Arif menjelaskan, konsep cangkokan ini memungkinkan tenaga kependidikan berpindah ke jabatan fungsional tertentu. Hanya saja, konsep cangkokan ini hanya untuk jabatan tertentu.
Untuk jabatan fungsional terampil akan diisi oleh tenaga kependidikan yang diarahkan kepada urusan operasinal dengan spesialisasi khusus di tiap unit kerja masing-masing.
“Jabatan ini diarahkan bagi tendik yang benar-benar ahli. Misalkan kalau dia misalkan teknisi mengelas, maka sedalam-dalamnya harus bisa (seperti) teknik mengelas, dan lain-lain,” papar Arif.
Khusus jabatan fungsional terampil, Unpad membedakan tingkatan pangkat dari jabatan fungsional terampil dengan tingkatan pangkat sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Menpan RB. Jika dalam peraturan nasional, tingkatan pangkat terendah untuk jabatan fungsional terampil adalah pemula. Maka, Unpad akan mengklasifikasikan hingga tingkat lebih bawah dari tingkat pemula.
Perbedaan ini didasarkan pada banyak tenaga kependidikan yang tidak memenuhi batas persyaratan yang ditetapkan di peraturan nasional. Jika diharuskan untuk melaksanakan inpassing bagi seluruh tenaga kependidikan, tentunya akan terkendala pada persyaratan yang telah ditetapkan secara nasional, seperti batas usia atau batas minimal pendidikan.
“Kita mencoba memadukan proses inpassing jabatan fungsional umum ke jabatan fungsional tertentu dengan versi Unpad sebagai PTN Badan Hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut saat diwawancara Radio Unpad, Arif menjelaskan, pengalihan jabatan fungsional tertentu merupakan upaya spesialisasi dari kapasitas tenaga kependidikan. Selama ini, tendik Unpad berada pada tataran jabatan fungsional umum yang lebih ditekankan pada pekerjaan administratif.
“Seiring perkembangan teknologi dimana proses administrasi banyak digantikan dengan teknologi, maka pemerintah mengalihkan jabatan fungsional umum ke jabatan fungsional tertentu,” ujar Arif.
Saat ini, pemerintah melalui Kemenpan RB, telah menyusun daftar jabatan fungsional tertentu beserta instansi induknya. Unpad sendiri hingga saat ini telah membuka 26 formasi jabatan fungsional tertentu, baik jabatan fungsional terampil dan ahli, yang diisi oleh seluruh tenaga kependidikan.*
Laporan oleh Arief Maulana
The post Optimalkan Kapasitas, Tenaga Kependidikan Unpad Didorong Mengisi Jabatan Fungsional Tertentu appeared first on Universitas Padjadjaran.