Quantcast
Channel: Uncategorized – Universitas Padjadjaran
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2776

Bagaimana Hukum Memandang Eksploitasi Manusia di Lautan di Luar Yurisdiksi Nasionalnya?

$
0
0

[unpad.ac.id, 22/11/2018] Masifnya aktivitas manusia saat ini tidak lagi bergantung pada pemanfaatan kekayaan di darat. Pola eksplorasi manusia kini telah bergeser ke arah laut dan samudera. Berkembangnya teknologi baru telah mendorong eksplorasi dan eksploitasi manusia bergerak lebih jauh ke arah laut, hingga ke luar yurisdiksi nasionalnya.

Guru Besar idang Hukum Laut Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Etty R. Agoes, LL.M., menjadi pembicara kunci dalam seminar internasional “ICLOS Conference 2018: UNCLOS & Artificial Island Beyond National Jurisdiction” di Ruang Serba Guna Gedung 2 Kampus Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Rabu (21/11). (Foto: Tedi Yusup)*

Guru Besar bidang Hukum Laut Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Etty R. Agoes, LL.M., mengatakan, pesatnya aktivitas manusia di lautan menjadi tantangan dalam perkembangan hukum laut secara global. Dukungan teknologi terhadap aktivitas ini semakin mendorong manusia melampaui yurisdiksi nasional.

“Beberapa negara telah lama melakukan kegiatan reklamasi dan menambahkan lahan baru dalam yurisdiksi nasional mereka,” ujar Prof. Etty saat menyampaikan paparan kunci dalam seminar internasional “ICLOS Conference 2018: UNCLOS & Artificial Island Beyond National Jurisdiction” di Ruang Serba Guna Gedung 2 Kampus Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Rabu (21/11).

Reklamasi di luar yurisdiksi nasional suatu negara menjadi perhatian bagi sejumlah pakar hukum. Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) memang telah menyediakan sejumlah ketentuan yang relevan terkait pembangunan pulau artifisial (buatan) di luar yurisdiksi nasional atau zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen.

Prof. Etty menuturkan, meski telah dijamin oleh UNCLOS, ada pertanyaan mengemuka terkait sejauh mana suatu negara dapat melaksanakan kedaulatan dan yurisdiksi terhadap pulau yang dibangun. Klarifikasi lanjut juga masih diperlukan untuk mengantisipasi dampak lingkungan akibat opersional pulau artifisial tersebut.

Dalam beberapa kasus internasional terkait pembangunan pulau artifisial di luar yurisdiksi nasional, ada beberapa simpulan yang bisa dirujuk. Prof. Etty menjelaskan, dalam kasus reklamasi tanah oleh Singapura di selat yang berbatasan dengan Malaysia, Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut telah menggarisbawahi tanggung jawab Singapura untuk memastikan tidak adanya kerusakan lingkungan dari proyek reklamasi yang dilakukan.

“Prinsip kardinal ini sangat penting karena akan mencegah negara melakukan kegiatan yang berkaitan dengan instalasi buatan di laut yang dapat mengakibatkan kerugian lingkungan,” kata Prof. Etty.

Contoh lain adalah kasus pulau artifisial Republik Rakyat China di kawasan Laut Cina Selatan. Pengadilan Arbitrase Permanen telah memperingatkan bahwa aktivitas pulau artifisial tidak boleh mengarah pada klaim teritorial.

Prof. Etty mengatakan, kondisi saat ini di lautan harus mendorong pakar hukum laut terus bergerak. Penerapan hukum tetap harus mencapai keseimbangan antara kepentingan negara pesisir dengan kepentingan komunitas internasional.

“Undang-undang tidak boleh menjustifikasi segala upaya yang mengarah pada klaim teritorial yang luas dan perambahan perairan internasional yang akan merugikan tujuan UNCLOS,” kata Prof. Etty.*

Laporan oleh Arief Maulana

The post Bagaimana Hukum Memandang Eksploitasi Manusia di Lautan di Luar Yurisdiksi Nasionalnya? appeared first on Universitas Padjadjaran.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2776

Trending Articles