Quantcast
Channel: Uncategorized – Universitas Padjadjaran
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2776

Ini Risalah Sidang Pleno Majelis Wali Amanat Unpad 13 April 2019

$
0
0

[unpad.ac.id, 15/4/2019] Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Padjadjaran menggelar rapat pleno di Ruang Serba Guna Gedung I Lantai 3 Kampus Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Sabtu (13/4) lalu. Salah satu agenda pembahasan dalam sidang pleno tersebut adalah terkait proses Pemilihan Rektor Unpad 2019-2023.

Logo Unpad.*

Sidang pleno ini dihadiri langsung Ketua MWA Unpad Rudiantara dan sejumlah anggota MWA Unpad. Selain membahas Pilrek, sidang pleno ini juga dilakukan untuk mendengar Laporan Pertanggungjawaban Rektor Unpad periode 2015-2019 Prof. Tri Hanggono Achmad.

Hasil sidang pleno ini menghasilkan lima risalah. Lima risalah tersebut antara lain:

1. Menerima Laporan Pertanggungjawaban Rektor Universitas Padjadjaran Periode 2015- 2019, dengan catatan PT. M3 sebagai anak perusahaan Universitas Padjadjaran, belum selesai di audit sehingga harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung rapat pleno hari ini;

2. Sepakat agar jangan ada kekosongan Pimpinan Unpad;

3. Sepakat bahwa ada salah satu Calon yang secara administrasi tidak dapat diteruskan dengan mengacu kepada surat dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi kepada Majelis Wali Amanat Universitas Padjadjaran nomor: R/196/M/KP.03.02/2019 tertanggal 10 April 2019;

4. Meminta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menetapkan Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Universitas Padjadjaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan masa kerja selama-lamanya 6 (enam) bulan terhitung hari ini;

5. Melaksanakan proses Pemilihan Rektor Universitas Padjadjaran dengan memperhatikan surat Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor: R/196/M/KP.03.02/ 2019 tertanggal 10 April 2019 kepada Majelis Wali Amanat Universitas Padjadjaran.

Sebagai informasi, masa jabatan Rektor Unpad periode 2015 – 2019 telah berakhir pada 13 April lalu. Berdasarkan risalah tersebut, seluruh anggota MWA Unpad sepakat untuk menetapkan adanya Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Unpad hingga proses Pemilihan Rektor Unpad 2019-2023 diselesaikan.

Rudiantara menjelaskan, penetapan Plt. Rektor secepatnya dilakukan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI. Penetapan Plt. ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksana tugas atau bukan, Kemenristekdikti pasti tidak akan sembarangan,” kata Rudiantara.

Ia memastikan bahwa penetapan Plt. ini tidak akan menghambat proses akademik di Unpad. “Tidak mungkin seorang Menristekdikti mempreteli kewenangannya sehingga Unpad tidak berfungsi. Yang bertanggung atas sektor pendidikan tinggi di Republik itu Menristekdikti. Sivitas Akademika Unpad tidak perlu khawatir,” kata Rudiantara.

Wakil Ketua MWA Unpad Prof. Ida Nurlinda menambahkan, nantinya, dalam Surat Keputusan Penetapan Plt. Rektor akan dirincikan mengenai hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan olehnya. “Tidak akan keluar dari kewenangan hukum yang diberikan,” kata Prof. Ida.*

Rilis/am

The post Ini Risalah Sidang Pleno Majelis Wali Amanat Unpad 13 April 2019 appeared first on Universitas Padjadjaran.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2776

Trending Articles