[unpad.ac.id, 4/12/2019] Pusat Studi Hukum Lingkungan dan Tata Ruang Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran bekerja sama dengan Perhimpunan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) mengelar diskusi terbatas yang digelar di Auditorium Perpustakaan Hukum Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Selasa (3/12).

Para pembicara dalam diskusi terbatas “Wacana Pengecualian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)” yang digelar Pusat Studi Hukum Lingkungan dan Tata Ruang Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran bekerja sama dengan Perhimpunan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) di Auditorium Perpustakaan Hukum Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Selasa (3/12).*
Diskusi bertajuk “Wacana Pengecualian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)” ini digelar dalam upaya menyikapi isu penghapusan IMB dan Amdal melalui RDTR untuk mempercepat investasi dalam negeri. Acara dihadiri sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, praktisi hukum, serta para aktivis lingkungan.
Menurut Kasubdit Pedoman Perencanaan Tata Ruang, Direktorat Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Hardian, wacana penghapusan Amdal dan IMB masih perlu mendapatkan kajian mendalam. RDTR yang diwacanakan menggantikan Amdal masih terkendala berbagai aspek.
“Kementerian masih terus mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun RDTR,” kata Hardian.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Dampak Lingkungan Kegiatan dan Usaha Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Arie Sudijanto mengatakan, kebijakan Amdal tidak dihapuskan, tetapi ada beberapa pengecualian.
“Ada beberapa pengecualian sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permenlhk) nomor 24 tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Penyusun Amdal untuk Usaha dan atau Kegiatan yang berlokasi di Kabupaten/Kota yang telah memiliki RDTR, dalam konteks pengecualian ini yang dihilangkan adalah kewajiban membuat kajiannya karena kajian sudah dilakukan melalui Lingkungan Hidup Strategis. Sementara pemrakarsa tetap wajib membuat UKL-UPL. Pendekatan melalui KLHS ini dilakukan pemerintah untuk menjamin kepentingan lingkungan dan masyarakat,” paparnya.
Dosen Fakultas Hukum Unpad Dr. Maret Priyanta, M.H., mengatakan, Amdal merupakan cerminan prinsip kehati-hatian yang tidak boleh dihapus. Pengecualian Amdal harus dikaji secara saksama dan hati-hati. Pendapat ini pun dibenarkan oleh dosen Universitas Pattimura, Dr. La Ode Angga, M.Hum.*
Rilis: FH Unpad/am
The post FH Unpad Gelar Diskusi Terbatas Mengenai Wacana Penghapusan IMB dan Amdal appeared first on Universitas Padjadjaran.