Rilis: FH Unpad

Foto bersama pada kegiatan iskusi kelompok terpumpun dengan tema “Implementasi WTO Trade Facilitation Agreement (TFA) di Indonesia” di Auditorium Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Senin (20/1) lalu.*
[unpad.ac.id, 27/1/2020] Pusat Studi Hukum Perdagangan Internasional dan Arbitrase Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menggelar diskusi kelompok terpumpun dengan tema “Implementasi WTO Trade Facilitation Agreement (TFA) di Indonesia” di Auditorium Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Senin (20/1) lalu.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penelitian yang dilakukan oleh pusat studi yang sudah sejak lama memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum perdagangan internasional.
Diskusi ini bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman terkait implementasi TFA di Indonesia. WTO TFA sendiri merupakan perjanjian internasional dalam kerangka WTO yang bertujuan memperlancar perpindahan dan pelepasan barang, termasuk untuk barang yang berada pada periode transit di kawasan pabean.
Sebagai negara anggota WTO, Indonesia secara resmi meratifikasi TFA dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Amending the Marrakesh Ageement Establishing World Trade Organization.
Manajer Riset dan Kerja Sama Fakultas Hukum Unpad, Prita Amalia, S.H., M.H., dalam sambutannya mengatakan, substansi perdagangan internasional diharapkan dapat dimiliki dan dipahami oleh semua lulusan FH Unpad, untuk dapat berkontribusi dan mendukung kegiatan Indonesia dalam bidang ekonomi dan perdagangan internasional.
“Diharapkan di kemudian hari Fakultas Hukum Unpad dapat menyiapkan pengacara andal yang dapat membantu pemerintah dalam merespons permasalahan-permasalahan perdagangan Internasional,” ujarnya dalam rilis yang diterima Kantor Komunikasi Publik Unpad.
Ketua Pusat Studi Hukum Perdagangan Internasional dan Arbitrase, Prof. Huala Adolf, S.H, LL.M, Ph.D, dalam pembukaannya menyatakan bahwa TFA mempunyai peranan penting bagi Indonesia. Ini disebabkan, perjanjian fasilitasi perdagangan ini merupakan hasil dari “Bali Package”.
“Setiap perjanjian internasional yang mengambil nama suatu tempat merupakan suatu kehormatan, seperti New York Convention dan Singapore Convention on Mediation. Oleh karena itu diperlukan pemahaman yang mendalam terkait implementasi TFA di Indonesia,” ujar Prof. Adolf.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Barang Non-Pertanian Kementerian Perdagangan RI Drs. Vivianto Tampubolon, M.Si., menjelaskan, saat ini diperlukan dukungan dari aspek hukum untuk kegiatan perdagangan internasional untuk Indonesia. Diharapkan, FH Unpad menjadi bagian penting dalam mendukung aspek hukum untuk kegiatan perdagangan internasional di Indonesia.
Adapun narasumber lain dalam diskusi tersebut antara lain Kepala Seksi Bilateral IV Direktorat Bea dan Cukai Firman Bunyamin, Ph.D, perwakilan dari Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJB, Ketua Tetap Pengembangan Ekspor Kadin Pusat Dr. Handito Hadi Joewono, serta perawkilan dari Kadin Jawa Barat Ir. Tatan Pria Sudjana, S.E, M.H.(am)*
The post Jadi Bagian Penting dalam Perdagangan Internasional, Indonesia Butuhkan Ahli Hukum yang Andal appeared first on Universitas Padjadjaran.