[Unpad.ac.id, 20/04/2016] Penerapan hukum pidana seharusnya bukan hanya memberikan sanksi bagi para pelanggarnya. Hukum pidana harus dapat diterapkan secara efisien, berlandaskan keadilan, serta mengimplementasikan berbagai nilai yang tertera dalam Pancasila sehingga dapat memberikan nilai tambah membantu negara untuk menyejahterakan masyarakat.

Prof. Romli Atmasasmita (kanan) dan Kodrat Wibowo, PhD saat peluncuran buku “Analisis Ekonomi Mikro tentang Hukum Pidana Indonesia” di Ruang Serba Guna Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Rabu (20/04). (Foto oleh: Dadan T.)*
Hal inilah yang mendasari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., bersama Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpad Kodrat Wibowo, PhD menulis buku “Analisis Ekonomi Mikro tentang Hukum Pidana Indonesia”. Buku tersebut mengandung gagasan bahwa hukum tidak identik dengan norma, namun merupakan suatu sistem nilai Pancasila. Hal inilah yang harus diimplementasikan oleh para penegak hukum.
“Buku ini memberikan celah pemikiran baru bahwa ada perbedaan pemikiran yang selama ini dipegang oleh para ahli hukum Indonesia,” ujar Prof. Romli dalam acara peluncuran buku “Analisis Ekonomi Mikro tentang Hukum Pidana Indonesia” di Ruang Serba Guna Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Rabu (20/04).
Dikatakan Prof. Romli, hukum bukan menjadi panglima penegakan keadilan. Sektor ekonomilah yang justru menjadi panglima, sehingga hukum harus mengawal sektor ekonomi tersebut. Pemikiran Prof. Romli ini dikemukakan guna menyanggah berbagai paradigma hukum saat ini.
Menurut Prof. Romli, efek “jera” yang menjadi tujuan penerapan hukum pidana sebenarnya tidak pernah ada. Pancasila sebagai nilai luhur bangsa Indonesia nyatanya tidak pernah dipahami dengan baik. Guru Besar bidang Hukum Pidana Internasional ini mengistilahkan bahwa bangsa Indonesia saat ini hidup dalam fatamorgana keadilan.
“Tujuan hukum Indonesia sesuai dengan Pancasila adalah perdamaian. Bagaimana hukum itu membuat kita merasa nyaman, terlindungi, dan dihargai sebagai manusia. Bukan memberikan aib yang luar biasa, bahkan jauh sebelum putusan pengadilan inkrah,” papar Prof. Romli.
Untuk itu, Pancasila harus diwujudkan dalam implementasi perundang-undangan. Hukum pidana, tipikor, dan pencucian uang harus sebanyak-banyak memberikan maslahat bagi negara. Segala bentuk penyengsaraan yang dilakukan akibat penegakan hukum yang tidak bermoral harus dihilangkan.
Kolaborasi pemikiran hukum dengan ekonomi ini juga untuk mengubah paradigma bahwa pendidikan hukum bukanlah satu-satunya yang digunakan untuk menyelesaikan negara. Sektor ekonomi dan hukum, kata Prof. Romli, harus didudukkan secara bersama bahkan pada tingkat dasar pendidikan tinggi, baik di Fakultas Hukum maupun Ekonomi.
“Yang akan kita hasilkan adalah generasi-generasi bangsa yang paham situasi. Begitu negara meminta saran, pemikiran yang dihasilkan tidak menghasilkan saran-saran yang menyesatkan negara,” kata Prof. Romli.
Sementara Kodrat Wibowo mengatakan, masih banyak juga kekeliruan dari para ekonom yang menafikan hukum sebagai suatu ilmu yang harus dipelajari secara dalam. Selain itu, masih terdapat kekeliruan juga dari para penegak hukum di dalam mendefinisikan konsep efisiensi.
Acara peluncuran tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Thony Saut Situmorang, Kapolda Jabar Irjen Pol. Jodie Rooseto, Kepala PPATK Dr. Muhammad Yusuf, Staf Ahli Bappenas Pungky Sumadi, PhD, Ketua Senat Akademik Unpad, Ketua Dewan Profesor, Wakil Rektor, Guru Besar, dan civitas academica Unpad.
Acara ini juga diisi dengan bedah buku yang menhadirkan pembicara Guru Besar Purnabakti FH Unpad Prof. Dr. Komariah E. Sapardjadja, S.H., Guru Besar FEB Unpad Prof. Dr. Rina Indiastuti, MSIE, akademisi Dr. Marsudi, dan Ekonom Andie Megantara, PhD.*
Laporan oleh: Arief Maulana / eh
The post Prof. Romli Atmasasmita, “Bangsa Indonesia Hidup dalam Fatamorgana Keadilan” appeared first on Universitas Padjadjaran.